67 Pelamar Kepala Biro Lolos Kualifikasi

Selasa 27 Aug 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Sebanyak 67 pelamar seleksi terbuka jabatan 4 Kepala Biro di lingkup Setda Provinsi Jambi diumumkan. Calon pejabat eselon II itu dinyatakan memenuhi syarat kualifikasi (administrasi) atau tahap pertama. 

Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal. Adapun total pelamar sebanyak 70 orang, namun, 67 yang memenuhi persyaratan. 

"Ada 3 pelamar yang tak lolos administrasi, yang memenuhi syarat ada 67 orang pendaftar," jelas Henrizal kepada Jambi Ekspres (27/8/2024).

Pelamar per jabatan itu sudah cukup lebih dari 4 orang, sehingga bisa dibawa ke tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:MoU Belum Ditepati Pemkot Jambi dan JCC Terkendala Dalam Kerjasama

BACA JUGA:Pertambangan Rakyat Segera Diimplementasikan

Adapun tahapan selanjutnya, kata Henrizal, 67 peserta akan mengikuti Pengukuran Kompetensi Manajerial (Assessment Center) yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 29 hingga 31 Agustus 2024.

"Akan dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Bappeda provinsi Jambi," akunya.

Dalam pengumuman tim Pansel yang ditandatangani Ketua Pansel Prof. Sukamto Satoto bernomor 006/Pansel.JPT/Jambi/ 2024, terlihat rincian nama pelamar per jabatan.

Untuk jabatan Kepala Biro Organisasi terdapat 23 pelamar, dimana salah satunya terdapat Plt Kepala Biro Organisasi M. Thohir yang ikut mendaftar.

Kemudian untuk jabatan Kepala Biro Hukum terdapat 6 pendaftar.

Selanjutnya, jabatan Kepala Biro Perekonomian menjadi yang paling banyak diminati. Terdapat 30 pendaftar. Dimana di dalamnya terdapat pendaftar seperti Yultasmi yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi. 

Serta jabatan Kepala Biro Umum dilamar oleh 8 pendaftar. Di sini, terdapat Plt Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi M. Harir Khodari yang ikut daftar.

Henrizal mengakui, salah satu syarat menjadi pejabat eselon II Pemprov itu seperti harus memiliki Pangkat, Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (lV/a). Sedang atau pemah menduduki Jabatan administrator atau jabalan fungsional jenjang ahlimadya paling singkat dua tahun.

 "Juga telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri jenjang kepemimpinan tingkat III, administrator dan atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (jika ada)," jelas Henrizal. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 22:54 WIB

Dewan Ingatkan BKPSDM

Minggu 22 Dec 2024 - 22:52 WIB

Sekda Buka Rakor Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:51 WIB

Pendaftaran P3K Dibuka Akhir Desember

Minggu 22 Dec 2024 - 22:49 WIB

134 Personil Amankan Natura

Minggu 22 Dec 2024 - 22:48 WIB

Konflik Lahan Berakhir Damai