JPU menambahkan Endang, Ahmad, dan Misdianto pun tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said maupun atas nama Eksi, sehingga menurut sistem EMAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01.
"Akibatnya terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,8 kilogram," tambah JPU.
Lantaran telah mendapatkan kemudahan pembelian emas dengan bantuan Eksi, Endang, Ahmad, dan Misdianto, Budi Said pun memberikan sejumlah uang kepada Eksi berupa upah (fee) lebih kurang sebesar Rp92,09 miliar dan Ahmad senilai Rp500 juta.
Kemudian kepada Endang berupa keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi B 2930 TZM, uang tunai Rp60 juta, serta Misdianto berupa satu unit mobil Innova warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp515 juta, dan 22 ribu dolar Singapura.
Setelah itu, Budi Said melalui Eksi juga telah meminta BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram dari transaksi jual beli emas Antam di bawah harga resmi Antam.
Atas permintaan tersebut, Ahmad dan Endang yang tidak memiliki dasar dan wewenang telah membuat dan mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Endang.
"Padahal nyatanya Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas pengakuan transaksi, dan tidak ada pembayaran oleh Budi atas pengakuan kekurangan penyerahan emas dimaksud," ungkap JPU menjelaskan.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan emas Antam dari transaksi yang tidak benar, Budi Said menggunakan surat keterangan tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada Antam seolah-olah Antam memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram dengan harga Rp505 juta per kilogram, yang nyatanya tidak benar. (ant)