JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) gelar sidang putusan secara online kasus dugaan malpraktik Rumah Sakit Royal Prima Jambi, yang menyebabkan bayi usia 16 bulan berinisial AR meninggal dunia. Dari hasil sidang putusan tersebut, pihak keluarga menyebutkan bahwa tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Hal itu karena putusan yang disampaikan oleh MKDKI berbanding terbalik sehingga sidang putusan MKDKI menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin profesi kedokteran dalam kasus ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Sena Neranda mengatakan, pihaknya akan membuat upaya hukum untuk membatalkan putusan MKDKI. Terkait pengaduan tersebut, kata Sena, pastinya telah cacat formil, karena berdasarkan peraturan konsil tata cara penanganan kode etik dokter dan dokter gigi, ada beberapa pasal yang menurutnya tidak dijalankan, yang tidak berimbang keadilan kepada keluarga korban atau pengadu. "Dari hasil putusannya, tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelapor 1, 2 dan 3. Disitu terlihat ada yang disampaikan keterangan ahli, sedangkan kita tidak tahu siapa ahli yang dimaksud," katanya, Rabu (28/8/2024) kemarin.
Menurut Sena, proses yang pihaknya lakukan pada saat persidangan itu hanya satu kali saja, tidak ada pertimbangan-pertimbangan terkait hak-hak dari pasien. Kemudian dari keterangan saksi yang pihaknya hadirkan pada saat pemeriksaan juga tidak ada sedikitpun disinggung dalam putusan ini. “Kita akan beberkan secara gamblang cacat-cacat formil yang nanti akan kita sampaikan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” sebutnya.
Lanjut Sena, pada saat pemeriksaan MKDKI, majelis mendengarkan dari ibu korban dan saksi yang menceritakan kronologi dan juga menyampaikan bukti- bukti. “Memang ada terdapat maladministratif yang kita ketahui pada saat persidangan tersebut, cuma tidak disampaikan kepada kita,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan konsil dan tata cara pelanggaran kode etik, disampaikan Sena, tidak dijalankan investigasi kepada pengadu, yang seharusnya memberikan ruang kepadanya untuk melakukan investigasi. “Kami melihat kejanggalan-kejanggalan pada saat persidangan pemeriksaan pengadu dan saksi. Seharusnya dilakukan investigasi, karena itu tertera di dalam aturan tata cara mereka, tata cara pelanggaran kode etiknya,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu keluarga korban bernama Manza mengatakan, pihaknya merasa kecewa hasil dari persidangan putusan yang telah dijalankan. Menurutnya, kesaksian dan bukti- bukti yang telah diberikan tidak ada pengupayaan. "Dari hasil keputusan tadi, tidak ada pelanggaran. Menurut saya ini benar-benar tidak masuk akal," tuturnya.
Manza menyampaikan bahwa dirinya telah menjelaskan secara detail dan bukti- buktinya. Namun, dengan secara gamblang, hasil putusan disebutkan bahwa tidak ada pelanggaran tanpa ada diberikan waktu untuk bertanya. "Saya harap akan mendapatkan keadilan, saya hanya berjuang mendapatkan keadilan dan semua yang saya berikan kesaksian dan bukti itu sia-sia," ungkapnya.
Saat ini kasus dugaan malpraktik di Rumah Sakit Roya Prima yang dilaporkan di Polda Jambi masih berjalan dan penyidik masih menunggu surat resmi hasil sidang putusan MKDKI tersebut.(*)