JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial BY (18) warga Kelurahan Pelepat, Kabupaten Bungo, dan FP (18) warga Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang dengan ciri-ciri tertentu sedang membawa atau menyimpan diduga narkotika di wilayah Desa Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
“Berdasarkan informasi itu pihaknya melakukan pengintaian terlebih dahulu dan hasilnya berhasil mengamankan dua orang pengedar tersebut yang saat itu sedang berada di SPBU Babeko,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).
Setelah itu, kata Amin, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik asoy warna hitam yang berisi 1 plastik asoy bening yang dibalut lakban coklat yang isinya daun atau biji diduga ganja.
“Penggeledahan ini disaksikan oleh warga setempat. Lalu pihak Satresnarkoba Polres Bungo mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan dan membawa pelaku untuk pengusutan lebih lanjut,” sebutnya.
Lalu, barang bukti lainnya yakni berupa 1 kertas bungkus nasi yang berisi daun atau biji diduga narkotika jenis ganja, 1 kotak rokok warna hitam berisi 1 plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu. “Jumlah barang bukti ganja ada 918 gram dan sabu 0,24 gram,” ungkap Amin.
Atas perbuatannya, dua orang pengedar narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)