JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Satuan Tugas (Satgas) Wasgakkum Provinsi Jambi menegaskan bahwa pengangkutan batu bara dari Sarolangun ke pelabuhan Talang Duku melalui jalur darat tidak diperbolehkan.
Kebijakan ini mengikuti Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2024, yang mengutamakan penggunaan jalur sungai untuk pengangkutan batu bara.
Satgas Wasgakkum melaporkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini oleh angkutan liar telah menyebabkan kemacetan di jalan nasional Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Jalur Sungai Terhenti PPTB Minta Kebijakan Konkret Pemerintah
BACA JUGA:Kebakaran Stockpile Batu Bara di Muaro Jambi Berlanjut, Pemadaman Terus Dilakukan
Johansyah, Wakil Ketua Satgas Wasgakkum, menyatakan bahwa pelanggaran ini berada di luar tanggung jawab tim Satgas dan Pemprov, dan meminta agar kepolisian daerah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Pemprov tetap berkomitmen pada Ingub yang mengutamakan jalur sungai. Pengangkutan melalui jalur darat hanya diperbolehkan untuk rute dari Bungo ke Sumbar dan Sumsel, serta dari Sarolangun, Merangin, dan Batanghari ke Pelabuhan Tenam di Kabupaten Batanghari,” jelas Johansyah, Senin (2/9/2024).
Johansyah juga mengakui bahwa meski saat ini air sungai Batanghari sedang surut akibat musim kemarau, kebijakan untuk penggunaan jalur darat belum diperbolehkan.
BACA JUGA:Hanya 1 Ruas Jalan Khusus Batu Bara Ditargetkan Rampung Oktober 2024, 2 Investor Lainnya Belum Siap
BACA JUGA:Pasca Kerambah Warga Ditabrak Tongkang Batu Bara, Kades Minta Dibuat Pos Pantau Khusus
Pemerintah mengimbau investor untuk segera merealisasikan pembangunan jalan khusus guna mengatasi masalah pengangkutan batu bara. (*)