JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Kota Jambi memperoleh insentif fiskal sebesar Rp11,7 miliar dari Kementerian Keuangan sebagai penghargaan atas pencapaian luar biasa dalam penurunan stunting dan promosi penggunaan produk dalam negeri.
Penghargaan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024.
Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, menyampaikan bahwa dari total insentif tersebut, Rp5,6 miliar dialokasikan untuk penurunan stunting, sedangkan Rp6,1 miliar diberikan atas keberhasilan dalam penggunaan produk lokal.
“Insentif ini merupakan apresiasi atas usaha kami dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mendukung produk dalam negeri,” ungkap Abu Bakar.
Insentif ini merupakan bagian dari anggaran fiskal nasional sebesar Rp3,1 triliun yang dibagikan kepada daerah-daerah dengan pencapaian kinerja terbaik di berbagai bidang.
Dari jumlah tersebut, Rp775 miliar dialokasikan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, Rp775 miliar untuk penurunan stunting, Rp775 miliar untuk penggunaan produk dalam negeri, dan Rp775 miliar untuk percepatan belanja daerah.
Kota Jambi mendapatkan pengakuan dalam dua kategori, yaitu penurunan stunting dan penggunaan produk dalam negeri, yang mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung industri lokal.
Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi Kota Jambi untuk terus berupaya dalam meningkatkan berbagai aspek kesejahteraan dan ekonomi lokal. (*)