"Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, di mana rokok merupakan produk legal dan kenapa harus menyentuh pada pedagang eceran, di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan pendapatan karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ," ucap Trubus.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika pemerintah masih tidak memperhatikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA). (ant)
Kategori :