JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyatakan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik adalah solusi untuk menjamin identitas dan integritas dokumen elektronik yang diproses dalam sistem digital.
"Penggunaan tanda tangan elektronik merupakan solusi untuk memastikan jaminan identitas dan integritas pada dokumen elektronik yang ditransaksikan secara digital," kata Nezar di Jakarta pada Selasa.
Nezar menegaskan bahwa tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah.
BACA JUGA:Kemenkominfo Akan Gunakan AI untuk Berantas Judi Online
BACA JUGA:Diskominfo Bungo Gelar Rakor Bersama OPD untuk Implementasi Satu Data Indonesia
Menurutnya, terdapat enam syarat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang harus dipenuhi agar tanda tangan elektronik dapat menjamin identitas penanda tangan, integritas dokumen, dan faktor nirsangkal.
Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Data pembuatan tanda tangan elektronik harus terkait secara eksklusif dengan penanda tangan.
2. Data pembuatan tanda tangan elektronik harus berada dalam kontrol penanda tangan saat penandatanganan.
3. Perubahan pada tanda tangan elektronik setelah penandatanganan harus dapat diketahui.
4. Perubahan pada informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan setelah penandatanganan harus dapat diketahui.
5. Terdapat metode untuk mengidentifikasi penanda tangan.
6. Terdapat metode untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah menyetujui informasi elektronik yang terkait.
BACA JUGA:Sejak April 2024, Cyber Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo
BACA JUGA:Kemenkominfo Janji Akan Bahas Tuntutan Ojol
"Jaminan ini penting untuk memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi elektronik, serta memastikan keabsahan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," tambah Nezar.
Sebagai bagian dari solusi, Nezar menjelaskan tentang tanda tangan elektronik bersertifikasi yang memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik (IKP).
Teknologi ini menggunakan enkripsi, otentikasi, dan verifikasi identitas untuk memastikan keamanan dokumen.
"Dengan teknologi ini, dokumen dapat terjamin dari segi integritas, identitas penanda tangan, serta aspek nirsangkalnya," ujar Nezar.
Nezar juga menjelaskan bahwa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat elektronik dan penyelenggaraan tanda tangan elektronik (TTE). PSrE diawasi oleh Kementerian Kominfo melalui regulasi seperti Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
BACA JUGA:Kemenkominfo Tuntaskan 6 Program Percepat Infrastruktur Digital
BACA JUGA:Penyelenggara Sistem Elektronik Langgar Aturan? Kemenkominfo Siapkan Sanksi Tegas
"Regulasi ini menjadi dasar bagi Kementerian Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional dan pengawasan PSrE, serta menyediakan solusi tanda tangan digital yang mudah, efisien, dan berkekuatan hukum untuk menyederhanakan proses administrasi serta mencegah penipuan dalam dokumen dan transaksi elektronik," tutupnya. (*)