JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Berkas perkara kasus mafia tanah yang melibatkan dua orang honorer ATR/BPN Bungo berinisial RV dan RZ akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bungo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, dua orang tersangka honorer ATR/BPN tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Jambi. "Itu kaitannya dengan tersangka yang sudah kita limpahkan, sudah kita lakukan penahanan," ujarnya, Selasa (3/9/2024) kemarin.
Andri menambahkan, dua orang tersangka itu akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo pada Kamis 5 September 2024 mendatang. "Tahap dua akan dilaksanakan hari Kamis, di Kejaksaan Negeri Bungo. Terhadap tersangka utama di sana juga," sebutnya.
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertifikat tanah ini dilaporkan Benny Suhamdy (ABEN) pada 10 Juli 2023 lalu dengan Laporan Polisi No LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Dari informasi yang diperoleh awak media, modus operandi kasus ini adalah sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang sudah jadi, tidak diserahkan ke masyarakat. Oknum honorer BPN diduga menghapus nama dalam sertifikat dan diganti nama lain. Penghapusan nama dalam sertifikat menggunakan bayclin.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo sebagai tersangka. Keduanya adalah RYR dan ID. Mereka bertugas di bagian Pemetaan dan Jahit Buku Sertifikat BPN Muaro Bungo.
Penetapan tersangka telah dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi pada 19 Desember 2023. RYR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/163/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.
Sedangkan ID ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Ditreskrimum Polda Jambi Nomor S.Tap/164/XII/Res.1.9/2023/Ditreskrimum.
Selain 2 pegawai honorer BPN Muaro Bungo, Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menetapkan 2 tersangka lain yaitu HT dan ZK. (*)