Warga Kendal Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Selasa 03 Sep 2024 - 21:32 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

Viktor menambahkan, pengawasan yang ketat dan penerapan sanksi yang tegas dari lembaga yang berwenang dapat dilakukan jika kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya untuk kampanye.

Lebih lanjut, Viktor meminta MK dapat menyelenggarakan persidangan secara cepat, mengingat tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.

"Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dari Mahkamah Konstitusi terhadap perkara ini dengan perkara-perkara pilkada terkait dengan batas usia calon kepala daerah yang dapat diperiksa secara cepat dan diputus sebelum masa pencalonan," pungkasnya. (gwb)

Kategori :