Masa Tugasnya Terpangkas Karena Pilkada Serentak, Gubernur Jambi Gugat UU Pilkada

Gubernur Jambi Al Haris --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Gubernur Jambi Al Haris mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana dilansir dari website MK, gugatan Al Haris teregister dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.

Gugatan ini dilayangkan mantan Bupati Merangin dua periode ini dilakukan bersama 10 Kepala Daerah lainnya  yang bertindak sebagai pemohon. Mereka adalah Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi.

Adapun UU Pilkada yang digugat yakni ketentuan Pasal 201 Ayat 7, 8 dan 9 masa jabatan Kepala Daerah. Pasal tersebut berkaitan dengan desain keserentakan pilkada 2024 yang dinilai merugikan sejumlah Kepala Daerah akibat terpangkasnya masa jabatan.

Dalam gugatannya, Al Haris menunjuk Donal Fariz serta Rosamala Aritonang dkk yang tergabung dalam Visi Law Office selaku kuasa hukum. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dibagi menjadi dua gelombang.

BACA JUGA:Harusnya Surati Pengusaha Tambang Agar Percepat Jalan Khusus Batu Bara

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dorong Kreativitas, Inovasi dan Kreasi Siswa-Siswi SMA

Pelaksanaan dua gelombang dinilai jadi solusi atas problem teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mulai dari keamanan hingga masa jabatan kepala daerah. 

Al Haris membenarkan adanya permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku gugatan itu dilakukan bersama kepala daerah lainya setelah menemui kesepakatan. Kemudian setelah melihat dinamika yang berkembang, menyusul dikabulkannya gugatan kepala daerah yang terpilih pada tahun 2019.

“Kami kemarin Bupati dan Walikota bersepakat setelah melihat dinamika yang berkembang. Bahwa teman-teman yang terpilih 2019 diberikan waktu perpanjangan sampai habis masa jabatanya,” ujarnya. 

Menurut Al Haris, gugatan itu diajukan karena pihaknya meminta hal yang sama karena periodesasi ikut terpotong apabila Pilkada digelar serentak 2024. "Kami juga demikian, berdasarkan aturan periodesasi jabatan 5 tahun. Karena pemilu serentak dimajukan, kami menuntut hak yang sama dan perlakuannya juga sama," katanya.

Karena itu melalui Visi Law Office, pihaknya memberikan kuasa untuk melakukan judicial review. Ada 9 Gubernur serta ratusan Bupati dan Walikota yang menginginkan agar pilkada serentak digelar 2025 akhir. 

“Kita ingin serentak pertama pada 2024 dan serentak kedua pada 2025. Ini sedang kita ajukan ke MK dan segera bersidang secepatnya,” sebutnya.

Lantas apakah ini berkaca dari gugatan yang diajukan Emil Dardak? Al Haris membenarkan hal tersebut. Terlebih dalam SK gubernur terpilih pada Pilkada 2020 tidak dibunyikan adanya penjabat gubernur. 

“Iya, kemarin itu diterima (gugatan Emil Dardak, red). Kalau misalnya November Pilkada, pertanyaannya apakah Desember selesai semua sengketa Pilkada dan sebagainya, apakah 1 Januari dilantik gubernurnya, sementara tidak ada penjabat. Kami berpikir bahwa ketika celah itu ada, maka kita ajukan,” tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan