Mendes PDT Tegaskan Tidak Terlibat dalam Usaha Menangkan Istri di Pilkada Kabupaten Serang
Mendes PDT Yandri Susanto--
BANTEN, JAMBIEKSPRES.CO- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Dalam gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Pilkada Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, disebutkan bahwa Yandri mengumpulkan kepala desa untuk mendukung istrinya. Namun, Yandri menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.
“Ini tentu tidak benar. Saya belum menjabat sebagai Menteri Desa saat itu, dan saya juga tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR,” kata Yandri dalam konferensi pers di Serang.
Yandri menjelaskan bahwa dirinya diundang sebagai pemateri dalam acara yang membahas tentang pemberantasan korupsi dalam pembangunan desa, dan bukan sebagai bagian dari upaya politik untuk memenangkan istrinya.
BACA JUGA:Dukung Optimalisasi Dana Desa Jadi Prioritas Kemendes PDT
BACA JUGA:SK Pimpinan Dewan Mendesak, DPRD dan Pemprov Jemput Bola ke Kemendagri
Pada saat itu, ia tidak menjabat sebagai Menteri Desa maupun Wakil Ketua MPR.
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa dalam acara Haul keluarganya, yang menggunakan kop surat Kementerian Desa dan PDT, tidak ditemukan pelanggaran kampanye.
Hal tersebut, menurutnya, sudah diputuskan oleh Bawaslu RI.
“Semua tuduhan mereka itu tidak berdasar. Itu semua halusinasi. Faktanya, tidak ada yang melanggar aturan kampanye,” ujar Yandri.
Yandri juga menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud tidak berlangsung selama masa kampanye Pilkada. Ia percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa kasus ini secara objektif.
“Insyaallah, MK akan memeriksa dengan cermat. Saya rasa mereka tidak menghargai suara rakyat Serang yang sudah memilih,” kata Yandri.
Ia menganggap bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Andika Hazrumy-Nanang Supriatna merupakan upaya untuk tetap mempertahankan kekuasaan. Yandri pun menyatakan bahwa pihaknya akan melawan gugatan tersebut.
“Kami akan melawan gugatan ini,” tandas Yandri. (*)