Pemerintah dan Parpol Koordinasi Tindaklanjuti Putusan MK tentang Presidential Threshold
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan perwakilan partai politik untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).
Yusril menjelaskan meski belum ada rapat koordinasi langsung, konsultasi antara para menteri dan partai politik sudah dilakukan untuk membahas implikasi putusan MK yang menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak relevan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung, tetapi konsultasi antar para menteri dan dengan partai-partai politik sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK terkait Pasal 222 UU Pemilu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
BACA JUGA:Tiga Pemohon Yakinkan Hakim MK, Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada Kerinci Digelar
BACA JUGA:MK Janjikan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Tepat Waktu dan Proposional
Dengan putusan tersebut, Yusril menegaskan perlunya pengaturan baru terkait pemilihan umum yang lebih sesuai dengan konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa pengaturan baru ini akan disusun berdasarkan lima panduan yang dikeluarkan MK, salah satunya terkait pencalonan calon presiden yang harus proporsional.
"Jika ada 30 partai politik dalam pemilu, bisa saja ada 30 calon presiden, tetapi ini tentu tidak efektif. Karena itu, koalisi antar partai perlu diperbolehkan untuk menjaga efisiensi dalam pencalonan," ujar Yusril.
Yusril juga menambahkan, koordinasi dengan partai politik sangat penting untuk memastikan proses pengajuan regulasi yang tepat agar sistem demokrasi tetap berjalan lancar.
Rancangan kebijakan tersebut akan disampaikan kepada DPR, meskipun Yusril menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat Pemilu berikutnya masih lima tahun lagi, yaitu pada 2029.
Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas minimal presidential threshold dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memungkinkan setiap partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. (*)