KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO-Penjabat Bupati Kerinci, Asraf, telah mengeluarkan instruksi kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci mengenai penertiban kendaraan dinas.
Surat edaran dengan Nomor 5 Tahun 2024 meminta agar logo Pemkab Kerinci dipasang secara permanen di pintu depan sebelah kanan dan kiri kendaraan dinas.
Asraf menegaskan bahwa logo harus dipasang dengan metode yang tidak dapat dilepas atau dipindahkan, menghindari penggunaan logo magnet. Selain itu, kepala OPD dan camat dilarang menukar atau menggunakan nomor polisi kendaraan dinas dengan warna hitam putih atau pribadi.
"Pemasangan logo harus selesai paling lambat 6 September 2024," tegas Asraf. Kendaraan dinas yang tidak mematuhi instruksi hingga batas waktu akan ditertibkan.
Kepala Bidang Aset Setda Kerinci, Yaser Arafat, mengonfirmasi perintah bupati dan menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas. "Dengan adanya stiker, kendaraan dinas dapat dikenali dan diawasi lebih mudah," ujarnya. Yaser menambahkan bahwa kendaraan dinas yang tidak mematuhi aturan akan ditarik oleh Satpol PP.
Pemasangan logo akan dilakukan oleh masing-masing OPD, sementara pendataan akan dilakukan oleh pihak terkait. (*)