Lima Pilkada di Provinsi Jambi Digugat Ke MK, Ini Daftarnya
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima daerah yakni Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, Muaro Jambi dan Bungo dipastikan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Senin (9/12) kemarin, sudah ada tujuh permohonan yang diajukan di lima daerah terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) usai penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi pemilihan Umum (KPU).
Sengketa PHPU Pilkada Muaro Jambi diajukan pasangan Juwanda-Sawaluddin yang mendaftarkan gugatannya pada pukul 08:27 WIB pada Senin tanggal 9 Desember 2024. Pasangan Juwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya pun menunjuk Deddy Yuliansyah dkk sebagai kuasa hukumnya.
Adapun berkas permohonan yang diajukan yakni permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa khusus pemohon 4 rangkap. Kemudian KTA dan BAS para kuasa hukum 4 rangkap, daftar alat bukti pemohon 4 rangkap, alat bukti pemohon 2 rangkap dan softcopy berkas permohonan berupa 1 unit flashdisk.
Pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria juga menolak hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) 2024. Jumat tanggal 6 Desember 2024, pasangan nomor urut 2 ini juga mengajukan sengketa PHPU.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tetapkan Pram-Rano Unggul dalam Pilkada 2024
BACA JUGA:Pimpinan Partai Diingatkan Cegah Perpecahan Pasca-Pilkada
Akta pengajuan permohonan pemohon pasangan Ahmadi-Ferry teregister dengan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . Dalam gugatan sengketa PHPU Pilwako Sungai Penuh, pasangan Ahmadi-Ferry menunjuk Kurniad dkk sebagai kuasa hukum dengan melampirkan daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon, daftar alat bukti, SK penetapan perolehan suara dan surat kuasa.
Selain Kota Sungai Penuh, pasangan Tontawi Jauhari- A Harris AB yang maju di Pilkada Sarolangun juga mengajukan sengketa PHPU ke MK. Permohonan Tontawi-Harris teregister pada pukul 16.26 wib dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 77/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pasangan nomor urut 3 ini mempercayakan Sigit Brothers dkk sebagai kuasa hukumnya dengan melampirkan permohonan pemohon, surat kuasa, daftar alat bukti, alat bukti, KTP Prinsipal, KTA dan BAS berserta Flashdisk kelengkapan pengajuan permohonan.
Menariknya justu di Pilkada Kabupaten Kerinci, tiga pasangan calon sepertinya sepakat untuk mempersoalkan hasil Pilkada. Ketiganya adalah pasangan Deri Mulyadi-Aswanto, Darmadi-Darifus dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan yang mendaftarkan gugatannya secara terpisah.
Gugatan Deri-Aswanto terdaftar di website MK pada Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 120/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan pasangan Darmadi-Darifus juga terdaftar pada Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 125/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sedangkan pasangan Tafyani-Ezi juga mendaftarkan gugatannya di hari yang sama yakni Jumat tanggal 6 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor nomor 127/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Menariknya ketiga pasangan calon ini menunjukkan Geniman Satria dkk sebagai kuasa hukum.
Hasil Pilkada Bungo juga digugat oleh pasangan Dedy-Dayat pada Senin tanggal 9 Desember 2024 dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 175/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Dalam perkara ini, pasangan Dedy-Dayat menunjuk Heru Widodo sebagai kuasa hukumnya untuk berperkara di MK.
Bagaimana dengan daerah lainnya? dari pantauan diwebsite MK, hingga pukul 19.00 Wib baru lima daerah yang terpantu digugat. Meski begitu terdapat beberapa daerah yang berpotensi sengketa seperti Merangin yang memiliki selisih suara dibawah 2 persen.