JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Dokumen syarat calon pasangan Agus Rubiyanto-Nazar Effendi dan pasangan Aspan-Wartono dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Ini merupakan hasil verifikasi administrai syarat calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo usai keduanya mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 kemarin.
Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, hasil verifikasi awal menemukan adanya masalah pada e-KTP pasangan calon.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Dukung Aspan-Wartono di Pilkada Tebo 2024
BACA JUGA:Pasangan ARB-Nazar Dapat Dukungan Tambahan dari Partai Demokrat untuk Pilkada Tebo 2024
Soalnya dalam KTP tersebut masih tercantum status sebagai ASN ataupun anggota DPR. “Harusnya status dalam KTP tersebut harus dirubah terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu juga ditemukan ada calon yang belum melampirkan surat keterangan sedang tidak di cabut hak pilih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebo.
Sehingga dalam rapat pleno diputuskan bahwa dokumen syarat calon kedua kandidat masih dalam status BMS.
“Kita selalu kordinasikan dengan LO, kemudian kita juga sudah menyampaikan bahwa dalam tahap perbaikan ini, semua berkas yang menjadi syarat segera dilengkapi atau disesuaikan. Sesuai dengan syarat dan peraturan yang telah ditetapkan,” katanya.
BACA JUGA:Gandeng Nazar Jadi Wakilnya, Agus Rubiyanto Resmi Diusung Golkar di Pilkada Tebo
BACA JUGA:KPU Tebo Terima Pendaftaran Bapaslon Agus-Nazar dan Aspan-Tono
Atas temuan ini, maka KPU memberikan waktu selama 3 hari untuk memperbaiki, yakni dimulai pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Maka kita minta lakukan perbaikan dari tanggal 6 - 8 September 2024,” jelas Heri.
Setelah perbaikan itu, maka selanjutnya KPU akan melaksanakan kembali tahapan verifikasi perbaikan terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 14 September 2024.
Setelah semua tahapan rampung, barulah KPU akan menetapkan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.