Fadhil-Bakhtiar Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Batanghari

Bakal calon bupati dan wakil bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar menyapa masyarakat saat hendak mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agustus lalu.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari telah melakukan tahapan pengecekan dan verifikasi terhadap syarat administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. 

Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh mengatakan bahwa hasil verifikasi telah disampaikan kepada tim dari bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. 

"Setelah kami lakukan administrasi dan verifikasi. Syarat calon sudah sesuai . Tidak ada perbaikan, kami sudah sampai kan ke LO berkas calon ini diterima," jelasnya pada Selasa, (10/9) kemarin.

BACA JUGA: Perpanjangan Berakhir, Fadhil-Bakhtiar Lawan Kotak Kosong di Pilkada Batanghari

BACA JUGA:KPU Batanghari Tambah TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Dimana seperti diketahui bahwa hanya ada satu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Yakni pasangan Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar. 

Nuh menjelaskan bahwa ada 19 jenis berkas administrasi yang dilakukan pengecekan.

Dimana 17 berkas diantaranya merupakan berkas syarat calon Bupati dan Wakil Bupati serta dua jenis berkas berisi administrasi dukungan partai politik. 

"Ditanggal 14 September akan kami sampaikan penyerahan dokumen pada gabungan parpol," katanya.

Sebelumnya, dokumen syarat calon pasangan Agus Rubiyanto-Nazar Effendi dan pasangan Aspan-Wartono dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ini merupakan hasil verifikasi administrai syarat calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo usai keduanya mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 kemarin.

Komisioner KPU Kabupaten Tebo Heri Satriawan mengatakan, hasil verifikasi awal menemukan adanya masalah pada e-KTP pasangan calon.

Soalnya dalam KTP tersebut masih tercantum status sebagai ASN ataupun anggota DPR.

“Harusnya status dalam KTP tersebut harus dirubah terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain itu juga ditemukan ada calon yang belum melampirkan surat keterangan sedang tidak di cabut hak pilih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tebo.

Tag
Share