Pasangan Suami Istri Ditangkap Setelah Aniaya Anak Angkat Hingga Tewas

Senin 09 Sep 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

BANDUNG, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menangkap pasangan suami istri, TM (26) dan RM (26), yang diduga menganiaya anak angkat mereka hingga meninggal dunia.

Anak tersebut berusia 14 bulan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah penemuan mayat balita laki-laki di sebuah ember cat di Jalan Sindangsari, RT 01 RW 03, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Rabu (4/9).

BACA JUGA:Dua Warga Jambi Tewas dalam Kasus Penganiayaan di Bengkulu, Polisi Ungkap Detail Kejadian

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan, Rumah Anggota DPRD Tebo Digeledah Polisi
“Kami telah menetapkan TM dan RM sebagai tersangka dalam kasus ini, karena mereka adalah orang tua angkat dari korban. Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Budi di Bandung sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.
Menurut Budi, setelah mayat korban ditemukan, pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit untuk visum.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kekerasan, termasuk luka lebam di pipi, dahi, dan kepala korban.
“Kami melakukan olah TKP dan visum, dan hasilnya menunjukkan adanya dugaan kekerasan terhadap korban,” kata Budi.

BACA JUGA:Keluarga Korban Aji Tolak Label Cinta Segitiga dalam Kasus Penganiayaan

BACA JUGA:Dua Tersangka Penganiayaan AH Santri Tebo Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah menerima hasil visum, polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengetahui bahwa TM dan RM adalah orang tua angkat korban.

Polisi masih mendalami motif di balik penganiayaan tersebut, termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua kandung korban yang menitipkannya.
“Saat ini, kami masih dalam tahap pemeriksaan awal. Yang jelas, anak tersebut tinggal bersama orang tua angkat sejak usia empat bulan hingga meninggal pada usia 14 bulan, sekitar 10 bulan bersama mereka,” ungkap Budi.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan, Rumah Anggota DPRD Tebo Digeledah Polisi

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di TPS Berakhir Damai
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. (*)

Kategori :