Tersangka Pembunuh Driver Maxim Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Alasannya

Senin 09 Sep 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Tersangka pembunuh driver Maxim, Hafif Tramubia (22) warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Korban yakni, bernama Risdianto (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Saat itu jasadnya ditemukan di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 

Hafif belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara usai kakinya diamputasi hingga sebatas lutut. Kaki tersangka Hafif  terpaksa harus diamputasi usai diberi hadiah timah panas oleh pihak Kepolisian. Karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, untuk tersangka Hafif belum dilimpahkan karena masih dalam perawatan. “Jadi kita bantarkan, bukan penahanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ketika memang kondisinya sudah bisa kita limpahkan dan diterima oleh Jaksa maka segera kita limpahkan atau tahap II,” ujarnya. 

Disampaikan Andri, menurut penilaian dokter, tersangka pembunuh driver Maxim ini sudah bisa dilimpahkan atau tahap II. “Hanya saja tinggal koordinasi dengan Jaksa, sehingga proses persidangannya bisa dilakukan,” sebutnya. 

Sedangkan untuk satu tersangka bernama Agam Santoso (19) warga Jalan Anggrek SPA, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sudah dilimpahkan ke Jaksa. 

Diketahui, Hafif dan Agam telah merencanakan aksinya dari kos- kosannya dan juga menyiapkan karet ban sebagai untuk membunuh korban. Lantas, mereka pun pergi ke Mall Jamtos. Setibanya di Mall Jamtos, memesan taxi online dari Mall Jamtos dengan tujuan Sungai Duren. Setibanya taxi online ini, mereka langsung masuk ke dalam mobil. 

Saat itu, tersangka Agam duduk disamping driver Maxim (Risdianto). Sementara, tersangka Afif duduk di kursi penumpang tengah.  Di pertengahan jalan, mereka yang merupakan mahasiswa ini melancarkan aksinya. Tersangka Afif yang saat itu duduk dibangku belakang mencekik leher korban dengan menggunakan karet ban yang sudah disiapkan.

Sedangkan tersangka Agam ini menutup wajah korban. Saat itu korban hanya pingsan, tidak langsung meninggal dunia. Setelah itu, korban langsung dibawa ke bagian belakang mobil. Tersangka Afif ini kembali menganiaya korban hingga meninggal dunia, lalu korban dibuang di Jalan Ness, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. 

Setelah melancarkan aksi jahatnya, tersangka Agam ini langsung pulang ke Kabupaten Tebo. Sedangkan, tersangka Afif bersembunyi di Hotel Harisman, Kota Jambi. Para tersangka ini juga telah membawa kabur mobil milik korban untuk digadaikan sebesar Rp 28 juta kepada seorang penadah. Dari nominal tersebut, Rp 17 juta dibayar cash dan Rp 11 juta dibayar melalui transfer.

Kasus ini terungkap karena mereka terekam CCTV Mall Jamtos saat akan melancarkan aksinya. Berdasarkan itu, pihak kepolisian mengetahui salah satu tersangka.

Kala itu, tersangka Agam terdeteksi berada di Kabupaten Tebo. Lantas, pihak kepolisian terdekat langsung bergegas mengamankan tersangka. Sedangkan, tersangka Afif sendiri diamankan di Hotel Harisman Kota Jambi. Namun, saat itu tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. (*)

Kategori :