Kasus Pengerusakan Lahan di Batanghari Diusut Polisi

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, saat ini tengah menangani kasus dugaan pengerusakan lahan sawit milik masyarakat yang terjadi di Desa Jebak, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Adapun terlapor yakni, Rois Pasaribu merupakan Manajer dari PT Inti Bahar Utama (IBU) dan korban merupakan Sholeh warga Batanghari.

Kejadian pengrusakan lahan milik masyarakat ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024 lalu. Saat itu, pelapor bersama pekerja lainnya datang ke lahan perkebunan sawit seperti biasa.

Namun, dia melihat terlapor sedang melakukan pengerusakan lahan dengan membuat parit gajah menggunakan alat berat Excavator. Atas kejadian ini, pelapor menderita kerugian lahan dan belasan batang sawit rusak sehingga membuat laporan ke Polda Jambi.

Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan melakukan penyitaan alat berat yang digunakan terlapor. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, dan juga telah melakukan penyitaan alat berat yang digunakan oleh terlapor," katanya, Selasa, (07/02025).

Lanjut Andri, dalam kasus ini, pelapor memiliki bukti sertifikat Hak Milik atau SHM. Untuk itu, Andri menyebutkan saat ini pihaknya tengah melengkapi alat bukti lainnya untuk melakukan proses terhadap terlapor. "Termasuk siapapun yang menyuruh melakukan pengerusakan di tanah milik terlapor tersebut, karena tanah terlapor sudah dilengkapi dengan legalitas SHM," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan