Angkutan Batu Bara Diamanakan
JAMBI - Dinas Perhubungan Kota Jambi kembali mengamankan satu unit angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan dalam Kota Jambi. Parahnya, angkutan tersebut kedapatan melintas di tengah Kota Jambi pada waktu siang hari.
Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridha, sebuah mobil batu bara berwarna Hijau dengan Plat BH 8309 GE diamankan petugas karena melanggar aturan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi. Mobil tersebut didapati melintas di Jalan Sukasari, RT 39, Kelurahan Thehok, Kamis (23/11/2023).
Dijelaskannya, saat petugas Dinas Perhubungan tiba di lokasi, mobil sudah ditinggal oleh sopir, sehingga menyebabkan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.
"Kita tidak tahu apakah kendaraan ini mogok atau seperti apa, sekarang sudah disegel petugas," katanya.
Saleh mengungkapkan, awal pihaknya mendapatkan informasi truk batu bara melintas di tengah kota itu pada pukul 12.10 WIB. Info itu didapatkan oleh Babinkamtibmas setempat dan diteruskan ke Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Selanjutnya, kendaraan itu akan diproses dan dikandangkan terlebih dahulu. Sebab, melanggar ketentuan yang ada.
"Kita akan lakukan pemanggilan, kita akan cek data kendaraannya, siapa pemiliknya, dan asal tambangnya dari mana. Sesuai ketentuan yang ada, terancam denda Rp 50 juta. Nanti akan kita proses mekanisme BAP dan bisa naik ke persidangan," pungkasnya. (hfz)