Asrul juga menambahkan bahwa surat keterangan atau SILO tidak mesti diurus sebelum proses tender dilaksanakan.
Menurutnya, surat-surat tersebut bisa diurus sebelum tender karena berlaku satu tahun.
“Kita masih memberi waktu untuk pihak kontraktor agar membuktikan hal itu. Jika memang ada, artinya mereka sudah mengikuti aturan, namun jika tidak ada, maka hal itu akan dipertanyakan,” tutupnya. (*)
Kategori :