Disidak, Kontraktor Jembatan Tak Bisa Tunjukkan SILO

Pekerja jembatan dusun Mangun Jayo, kabupaten Bungo disidak oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo.--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO–Pembangunan Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Bungo oleh CV. Rayyan Fazah Matalino diduga tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO).

Dugaan bahwa kontraktor Jembatan Batang Bungo yang bernilai belasan milyar ini belum memiliki SILO terbongkar saat pihak UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek Jembatan Batang Bungo di Dusun Mangun Jayo.

Kasi Pengawasan dan Ketenagakerjaan, Asrul, mengaku sangat berterima kasih atas informasi yang disampaikan media terkait ketidakpatuhan rekanan terhadap K3.

BACA JUGA:Longsor di Jalinsum Bungo Tak Kunjung Diperbaiki

BACA JUGA: Berkas Perkara Mafia Tanah Dinyatakan Lengkap, Penyidik Akan Limpahkan Dua Honorer ATR/BPN Bungo

Menurutnya, kabar bahwa para pekerja tidak menggunakan pelindung membuat pihaknya tertarik untuk memantau dan memeriksa langsung ke lapangan.

Ia juga menyebutkan bahwa seharusnya sebelum proyek dimulai, pihak kontraktor sudah harus memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja secara gratis.

Selain masalah APD, Asrul menyebutkan bahwa pihak kontraktor juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan atau SILO.

Menurut Asrul, SILO merupakan bukti konkret bahwa alat K3 yang tersedia untuk para pekerja telah melewati proses pemeriksaan dan pengujian yang ketat serta dapat dioperasikan dengan efektif.

“Soal APD nampaknya sudah mulai tertib, karena pihak kontraktor sudah menyediakan itu.

Hanya saja ketika ditanya Surat Keterangan atau SILO, mereka tidak bisa memperlihatkan itu dan berjanji akan menunjukkan beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana jika kontraktor proyek Jembatan Batang Bungo tidak bisa memperlihatkan atau memberikan bukti surat keterangan tersebut, Asrul mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib memiliki dokumen tersebut.

BACA JUGA:Dua Pemuda Jaringan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bungo Diamankan Polisi

BACA JUGA:Penertiban PETI di Bungo Sempat Memanas, Massa Akhirnya Bakar Dua Alat Berat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan