Disidak, Kontraktor Jembatan Tak Bisa Tunjukkan SILO

Pekerja jembatan dusun Mangun Jayo, kabupaten Bungo disidak oleh UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jambi bersama Dinas PUPR Kabupaten Bungo.--

“Kita lihat beberapa hari ke depan. Yang jelas, surat keterangan atau SILO maupun SIO akan saya minta, karena saya melihat ada alat berat yang beroperasi di lokasi proyek itu,” terangnya.

Asrul juga menambahkan bahwa surat keterangan atau SILO tidak mesti diurus sebelum proses tender dilaksanakan.

Menurutnya, surat-surat tersebut bisa diurus sebelum tender karena berlaku satu tahun.

“Kita masih memberi waktu untuk pihak kontraktor agar membuktikan hal itu. Jika memang ada, artinya mereka sudah mengikuti aturan, namun jika tidak ada, maka hal itu akan dipertanyakan,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan