Pemkot Jambi Lelang 43 Kendaraan Dinas

Rabu 11 Sep 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Muhammad Havizh Alatas
Editor : Adriansyah

Mulai Hari Ini Berlangsung Secara Online

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Pemerintah Kota Jambi akan melelang 43 unit kendaraan dinas secara online pada Kamis, 12 September 2024. Lelang ini akan dilakukan melalui situs resmi www.lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka (open bidding).

Kepala Bidang Aset dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi, Assad Prawira, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memanfaatkan aset daerah yang sudah tidak produktif. 

“Kendaraan-kendaraan ini sudah tidak layak digunakan. Daripada menambah beban anggaran untuk perawatan, lebih baik kami lelang dan hasilnya bisa digunakan untuk kepentingan daerah,” ungkap Assad pada Rabu, (11/9/2024).

Lelang akan terbagi dalam lima lot. Lot I mencakup 12 unit kendaraan roda empat dan satu unit roda dua dengan nilai limit Rp 833,6 juta. Lot II terdiri dari 13 unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp 618,5 juta. Lot III mencakup satu unit kendaraan roda tiga dan lima unit roda dua dengan total nilai Rp 27,2 juta. Sedangkan Lot IV dan V masing-masing terdiri dari enam unit kendaraan roda dua dengan nilai limit Rp 18,1 juta dan Rp 20,7 juta.

BACA JUGA:Waspadai Cacar Monyet, Dinkes Muaro Jambi Keluarkan Surat Edaran

BACA JUGA:Lelang Jabatan 4 Kepala OPD Ditunda Karena Tugas KASN Beralih ke Kemenpan RB dan BKN

Para calon peserta lelang dapat mendaftar dan melihat detail kendaraan yang akan dilelang di situs www.lelang.go.id. “Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang dilaksanakan,” tambah Assad.

Semua kendaraan akan dijual dalam kondisi apa adanya, dan pemenang lelang bertanggung jawab atas kondisi kendaraan tersebut. Calon peserta diberikan kesempatan untuk memeriksa kondisi kendaraan di lokasi yang telah ditentukan sebelum lelang.

Pemenang lelanga diharapkan dapat melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja setelah lelang. “Jika pembayaran tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara,” tegas Assad.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai objek lelang, masyarakat dapat menghubungi Panitia Lelang Pemkot Jambi, M. Hasby Assyidiqi A.Md.Ak, di nomor 0822-1028-4060. Sementara untuk informasi teknis lelang dapat menghubungi Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jambi melalui nomor (0741) 22028 - 23980. (*)

Kategori :