Ungkap Kasus Ilegal Drilling di Batanghari
JAMBI - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap dua lokasi penambangan minyak tanpa izin (Ilegal Drilling) di desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Kamis 05 September 2024 lalu.
Dari operasi penindakan penambangan minyak tanpa izin (Ilegal Drilling) ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang berperan sebagai pekerja.
Kelima orang pelaku tersebut berinisial DI, RH, AR, P keempatnya merupakan warga asal Sumatera Selatan dan inisial YM merupakan warga Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi pada Jumat (13/09/2024), Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait adanya penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung menuju ke TKP. Di sumur pertama petugas berhasil mengamankan 3 orang dan di sumur kedua tim mengamankan 2 orang. "Saat diamankan para pelaku ini sedang melakukan penambangan minyak tanpa izin dengan cara tradisional," katanya.
Lanjut Taufik, dari pengakuan dari para pelaku yang diamankan ini, mereka mengaku sumur minyak ilegal ini sudah beroperasi selama tiga Minggu dan hasil dari penambangan minyak tanpa izin ini mereka jual ke daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. "Saat ini kita masih mengejar orang memperkejakan mereka, karena mereka hanya pekerja. Jadi orang yang memperkerjakan mereka masih dikejar oleh petugas," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang sudah dimodifikasi, tiga buah pipa canting besi, tiga roll tali lambang, tiga buah katrol, dan satu buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi. “Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kelima pelaku ini dikenakan pasal 52 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar. (*)