Terkait Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara
JAMBI- Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) partai koalisi Indonesia Maju (KIM) Jambi, Al Haris dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (23/11) kemarin.
Al Haris yang juga adalah Gubernur Jambi ini dilaporkan terkait dugaan penggunaan pasilitas negera untuk calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Laporan ini dilakukan oleh Aris Munandar diikuti oleh seknas Jokowi for Ganjar Presiden, Relawan Ganjar-Mahfud Jambi, Kito Jarwo, Mak ganjar serta Ganjar Mania.
Usai membuat laporan, Aris Munandar mengakui bahwa dirinya melaporkan Gubernur Jambi Al Haris karena diduga melakukan pertemuan dengan tim partai politik di rumah dinas gubernur Jambi. "Kami mengetahui hal itu yang di unggah di media sosial," kata Aris.
Untuk itu pihaknya minta agar Gubernur Jambi Al Haris untuk mundur dari jabatan ketua tim pemenangan.
"Dia (Gubernur Al Haris) harus mundur dari tim," tegasnya.
Selain meminta mundur, dia meminta agar Bawaslu Provinsi Jambi memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. “Kita minta Bawaslu memberikan saksi tegas,” sebutnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman membenarkan adanya laporan terhadap Al Haris. “Iya, ada laporan. Saya baru dapat informasi,” ujarnya.
Laporan ini, kata Ari Juniarman, sudah diterima pihaknya dan akan dilakukan kajian. Ini untuk memastikan apakah laporan itu memenuhi syarat formil maupun materil. “Laporan ini di terima dan kita kaji dulu,” sebutnya.
Jika terpenuhi syaratnya, maka akan dilakukan register untuk diproses ketahap selanjutnya. “Nanti jika teregister maka akan kita proses,” pungkasnya. (aiz)