JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap tiga unit truk yang kedapatan melanggar batas dimensi kendaraan.
Tindakan ini dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap angkutan barang yang melebihi ukuran standar.
Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan bahwa dua truk ditemukan over dimensi di UPPKB Muaratembesi dan satu di depan kantor BPTD Kelas II Jambi.
Pemotongan dilakukan untuk mengembalikan ukuran bak dan jarak sumbu truk ke ukuran yang sesuai standar.
Pemotongan ini merupakan hasil dari pengawasan dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara nasional dari 19 hingga 25 Agustus 2024.
Benny Nurdin Yusuf menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Pasal 70.
Para pemilik truk yang melanggar dimensi akan dikenakan sanksi berupa penahanan sementara kendaraan dan diwajibkan untuk melakukan normalisasi kendaraan.
Pemotongan dimensi dilakukan dengan menggunakan alat las dan disaksikan oleh Wadirlantas Polda Jambi, AKBP M. Lutfi, serta pejabat BPTD Jambi lainnya. Benny mengimbau agar pemilik kendaraan tidak menambah dimensi kendaraan mereka, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
Menurut Benny, proses pemberian sanksi dimulai dengan penahanan truk, dilanjutkan dengan pembahasan tindak lanjut bersama pemilik kendaraan, serta pemberitahuan tentang penyesuaian atau normalisasi kendaraan.
Pemilik truk harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk melakukan normalisasi di bengkel karoseri resmi yang memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
Pemotongan ini juga sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI tertanggal 6 Agustus 2024, yang mengharuskan kendaraan yang melanggar dimensi untuk dinormalisasi secara mandiri oleh pemilik. (*)