JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pihak Kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka atas kasus gudang diduga tempat penampungan BBM pertalite oplosan yang terbakar di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Sabtu 7 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.
Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial JE dan CY. Mereka merupakan pekerja yang mempunyai peran masing-masing d gudang BBM tersebut.
BACA JUGA:Dua Pemasok BBM Ilegal dari Bayung Lencir Ditangkap, Gudang BBM Terbongkar
BACA JUGA:Kasus Kebakaran Gudang BBM Naik Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Dua Orang Tersangka
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Ilham Habibie saat dikonfirmasi pada hari Rabu (18/9/2024).
"Peran mereka ini yang satunya sebagai penjaga gudang dan satu orang lagi ini mencatat BBM keluar masuk," katanya.
Kedua tersangka ini diamankan saat pihak Kepolisian datang ke lokasi tersebut dan mendapati dua orang yang diamankan itu sedang beres- beres.
"Mereka sedang beres-beres gudang. Lalu mereka diinterogasi dan dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Polresta Jambi untuk pengusutan lebih lanjut," sebutnya.
BACA JUGA:Gudang BBM Oplosan Terbakar, Polisi Terus Dalami Kasus Kebakaran di Jambi
BACA JUGA:Polres Bungo Temukan Ratusan Jerigen BBM
Atas kejadian tersebut, dua orang tersangka itu terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. (*)