MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah resmi diumumkan.
Sebanyak 1.220 pelamar dinyatakan lulus atau Memenuhi Syarat (MS) untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Pengumuman ini berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 293 Tahun 2024 mengenai penetapan kebutuhan PNS di lingkungan instansi pemerintah untuk tahun 2024, serta pengumuman Bupati Tanjabtim Nomor: 800/01/BKPSDMD/2023 yang diterbitkan pada 16 Agustus 2024.
BACA JUGA:Seleksi Administrasi Diumumkan, CPNS Kota Jambi Diberikan Tiga Hari Waktu Sanggah
BACA JUGA:Boleh Sanggah Kesalahan Verifikator, Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan 19 September
Dalam proses seleksi ini, total pelamar yang mendaftar mencapai 1.393 orang, tetapi hanya 1.220 pelamar yang berhasil memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi berkas.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha, menjelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan pada 17 September 2024.
Dia menyebutkan bahwa dari 1.393 pelamar, 173 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat hasil verifikasi dokumen yang tidak sesuai.
"Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, mereka akan menjadi peserta seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Tanjabtim untuk Tahun Anggaran 2024. Informasi mengenai ketentuan dan jadwal tes akan disampaikan melalui website resmi BKPSDMD Tanjabtim di bkpsdmd.tanjabtimkab.go.id," ungkap Angga.
BACA JUGA:Lima Syarat dan Ciri-Ciri Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Simak Disini
BACA JUGA:Lebih dari 6 Ribu Pelamar CPNS di Kabupaten Kerinci
Dia juga menambahkan bahwa kartu ujian untuk peserta yang lulus dapat dicetak melalui portal sscasn.bkn.go.id. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan peserta siap mengikuti ujian yang akan datang.
Bagi pelamar yang tidak lulus administrasi, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dari tanggal 20 hingga 22 September 2024.
Namun, Angga menekankan bahwa masa sanggah tidak diperbolehkan untuk melengkapi atau memperbaiki berkas yang telah diajukan.
"Keputusan hasil seleksi administrasi CPNS Kabupaten Tanjabtim bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.