JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 2 kilogram narkoba jenis sabu tujuan Betung, Sumatera Selatan (Sumsel) yang bernilai Rp 2,6 miliar lebih. Barang haram tersebut diamankan bersama dua orang kurirnya.
Dua orang kurir yang diamankan tersebut yakni berinisial berinisial IN dan MS, keduanya merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua orang kurir sabu tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana IN ditangkap di Jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Sedangkan, MS ditangkap di Jalan Lintas KM 101, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Priyo Wiryanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat Ditresnarkoba Polda Jambi hari Selasa 10 September 2024. Bahwa , adanya pengiriman paket narkoba ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang berinisial IN di wilayah Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. "Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan di daerah Merlung. Dimana tersangka menggunakan bus," katanya Jumat (20/09/2024) kemarin.
Kemudian setelah IN ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi pun melakukan pengembangan terkait tujuan pengiriman 2 kilogram sabu tersebut dan ternyata akan dibawa ke wilayah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel). "Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim juga berhasil mengamankan MS di daerah Betung, Sumatera Selatan (Sumsel)," ujarnya.
Lanjut Priyo, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ternyata narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Aceh namun, melalui Pekanbaru. "Jadi jaringannya ada jaringan dari Aceh dan Pekanbaru," lanjutnya.
Menurut pengakuan kedua tersangka ini, mereka baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta untuk perkilogram. "Tersangka ini mendapatkan upah senilai Rp 20 juta per kilogram. Sabu itu akan diedarkan diluar Jambi," sebutnya.
Tersangka juga mengaku nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini karena faktor ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari. "Ya faktor ekonomi dan diiming-imingi upahnya lumayan," kata salah satu kurir saat ditanya.
Keduanya mengaku belum mendapatkan upah, karena ketika sabu tersebut telah diantar baru mereka mendapatkan upah. "Belum, dijanjikan ketika barang sudah sampai baru dikasih," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup ataupun hukuman mati. (*)