Demi Biaya Pernikahan, Pria di Kota Jambi Jadi Bandar Sabu

BANDAR SABU : Kekasih hamil 5 bulan, seorang pria berinisial RU di Kota Jambi nekat jadi bandar sabu demi biaya pernikahan dan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Demi menikahi sang pujaan hati, pria di Kota Jambi nekat menjadi bandar sabu. Pelaku ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Jumat, 1 November 2024 kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB malam.

Pelaku yakni berinisial RU (22) yang merupakan warga Telanaipura, Kota Jambi. Kepada petugas ia mengaku baru 2 bulan menjadi bandar sabu. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser saat dikonfirmasi pada Rabu (06/11/2024) siang.

Ernesto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan dari informasi yang pihaknya terima terkait peredaran narkoba. Juga sekaligus menindaklanjuti Astacita program 100 hari Presiden Prabowo dalam rangka mencegah serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. “Pelaku kita amankan di kawasan Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi beberapa hari lalu," katanya.

Saat diamankan petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas. "Awalnya, pelaku RU menerima sebanyak 1 kilogram sabu dari seseorang berinisial P, kemudian pelaku RU mengemas barang haram tersebut menjadi  paket kecil dan melakukan sistem ranjau sesuai dengan arahan DPO," ungkap Ernesto.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat menjadi bandar sabu lantaran membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya yang saat ini sedang hamil 5 bulan dan acara pernikahan tinggal 2 minggu lagi. "Baru 2 bulan jual karena mau nikah, pacar sudah hamil 5 bulan, tanggal 20 - 21 November mereka akan menikah," terang Ernesto.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 6 sendok buatan, 1 buah pemberat timbangan dan ATK, 1 unit sepeda motor serta 4 unit handphone. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Ernesto berpesan kepada masyarakat, agar tidak mencari uang dengan cara instan, apalagi menjual narkotika karena hukum siap menanti para pelaku penyalahgunaan narkoba. "Pesan ke masyarakat, memang menjual narkoba instan dapat duit, tapi ingat kalau tertangkap hukumannya berat mulai penjara, denda, penjara seumur hidup dan mati," pesannya .

"Kepada perempuan, jangan mudah tergoda sama laki-laki dan memberikan kehormatannya begitu mudah karena kalau seperti ini kejadiannya, perempuan juga yang akhirnya menanggung bebannya,” tutup Ernesto. (*)

Tag
Share