JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua pejabat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2021.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S dan AKA,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi yang dimaksud adalah Suseno, yang menjabat sebagai Asisten VP Strategic Management and Transformation PT PGN, Tbk, dan Andi Khrisna Arinaldi, Asisten VP Business and Technology Analysis PT PGN, Tbk.
Meskipun demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
BACA JUGA:PGN Incar Peluang Pemanfaatan Gas Andaman
BACA JUGA:Kaesang Hadir di KPK untuk Klarifikasi Secara Pribadi
KPK sebelumnya, pada 13 Mei 2024, mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi di PT PGN Tbk yang mencakup tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan ini didasarkan pada hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang menemukan indikasi adanya korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG. Dugaan ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai kebijakan KPK, informasi lengkap mengenai konstruksi perkara, termasuk pasal yang dikenakan serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan secara utuh setelah penyidikan rampung dan penahanan tersangka dilakukan.
Dalam perkembangan terakhir, tim penyidik KPK juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam perkara ini. Mereka terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan menjaga integritas di sektor publik. (ant)