Pjs Bupati Batanghari, Tanjabbar dan Walikota Sungai Penuh Dikukuhkan Hari Ini
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kepastian nama Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi saat Gubernur Al Haris cuti kampanye akhirnya terjawab.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (23/9/2024) di Jakarta mengukuhkan Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur. Ditandai dengan pemasangan tanda jabatan atau caping dan penyerahan SK Pjs.
Hal ini diakui oleh Sudirman.
"Alhamdulillah, mulai (bertugas) berlaku tanggal 25 September 2024," kata Sudirman kepada Jambi Ekspres (23/9/2024).
Dari penelusuran Jambi Ekspres tampak Sekda Sudirman dan Istri berfoto bersama Mendagri. Sudirman tampak memegang sebuah wadah bulat berwarna hitam berpita merah putih.
BACA JUGA:Romi-Sudirman Akan Kukuhkan Tim Untuk Provinsi dan Kota Jambi
BACA JUGA:MPRJ Gelar Lomba Literasi Bercerita untuk Guru SD se-Provinsi Jambi
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris juga mengakui telah dikukuhkan Pjs Gubernur oleh Mendagri. Ia berharap pejabat yang ditunjuk menjalankan tugas sebaik mungkin.
"Harapannya roda pemerintahan tetap berjalan terus, kondusif, dan tetap menjaga Netralitas ASN dalam Pilkada," sampainya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Luthpiah membenarkan telah dilakukan pengukuhan Pjs Gubernur Jambi oleh Mendagri.
"Hanya saja untuk masa mulai bertugas pada 25 September 2024. Pengukuhan dilakukan di awal ini karena Pak Mendagri yang akan melaksanakan tugas di luar negeri, dan pengukuhan Pjs Gubernur merupakan kewenangan Mendagri," ucapnya.
Luthpiah menerangkan untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan. Hal itu lantaran setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.
"Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada," ujar Luthpiah kepada Jambi Ekspres.
Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.