Sudirman Jadi Pjs Gubernur Jambi Mulai Bertugas 25 September

Senin 23 Sep 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Andri Briliant Avolda
Editor : Adriansyah

Diakui Luthpiah,  dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.

"Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi," akunya.

Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. 

Sementara itu, juga tengah dipersiapkan Pjs Kepala Daerah untuk Batanghari, Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Barat. Hal itu karena mereka akan mengambil cuti kampanye untuk maju kembali di Pilkada mendatang.

"Untuk 3 daerah ini, masing masing 3 nama untuk posisi calon Pjs Bupati dan Walikotanya sudah diusulkan ke Mendagri. Berasal dari Pejabat Eselon II Pemprov Jambi karena kewenangan Pak Gubernur yang mengusulkan. Yang nantinya akan dikukuhkan oleh Gubernur 24 September," sebut Luthpiah.

"Untuk nama Pjs Bupati/Walikota yang akan dikukuhkan kami belum tahu pasti orangnya, karena belum lihat SK nya hingga hari ini," pungkasnya.(*)

Kategori :