Dua Tersangka Curanmor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin 23 Sep 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Rio Andre Fahmi
Editor : Jurnal

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Penyidik Unit Reskrim Polsek Kotabaru telah melimpahkan dua tersangka kasus  pencuri sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 40 kali di wilayah Provinsi Jambi.

Dua orang tersangka tersebut berinisial T (36) warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Jambi Sumatera Selatan (Sumsel) berperan sebagai pelaku utama dan W (30) warga Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang berperan sebagai pembawa sepeda motor hasil curian.

Panit Reskrim Polsek Kotabaru, Ipda Joko Susilo mengatakan, untuk dua orang tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau Tahap II.

Pada, Selasa 17 September 2024 lalu.

“Iya benar, untuk dua orang tersangka sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa “ ujarnya, Senin (23/09/2024) kemarin. 

Sementara, saat ini pihak Kepolisian juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial AL.

Ketika itu, DPO ini berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian saat hendak diamankan. 

Sebelumnya, Kapolsek Kotabaru, AKP Hanafi melalui Panit Reskrim Polsek Kotabaru Ipda Joko mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi pada Selasa 16 Juli 2024 kemarin, tentang kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kemudian, kata Joko, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tiga orang pelaku yang sedang berada di daerah Jaluko.  Namun, saat dilakukan penangkapan hanya dua orang pelaku yang berhasil diringkus. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan satu pelaku dihadiahi timah panas petugas. “Jadi dari tiga pelaku ini, satu pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku ditindak tegas terukur dan saat ini ada dua pelaku yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Selain mengamankan dua pelaku ini, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil pencurian kunci leter T yang digunakan pelaku dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor. “Untuk sarananya masih diamankan di Polsek Jaluko, karena di Jaluko mereka ada TKP juga,” sebutnya.

Lanjut Joko, para pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Jambi sejak Januari hingga Juli 2024. Pelaku sudah berhasil mencuri sepeda motor sebanyak 40 Unit, dan untuk di wilayah hukum Polsek Kotabaru sendiri ada 4 TKP. “Sekitar 40 unit motor yang diambilnya, cuma sekarang ini masih kita dalami untuk dimana saja TKP-TKP nya,” lanjutnya.

Para pelaku curanmor ini tergolong gesit dalam menjalankan aksinya, karena dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T. “Untuk modus operandinya, pelaku ini memantau situasi, melihat ada peluang dia untuk mengambil motor langsung dikejar, diambilnya dan itu tidak memakan waktu lama, dari pengakuannya cuma hitungan detik pakai kunci leter T,” ungkap Joko.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak Kepolisian, pelaku mengatakan motor yang mereka ambil itu berdasarkan pesanan melalui calo-calo di kampung daerah Rupit Sumatra Selatan. “Jadi motor-motor yang diambil pelaku ini, setelah dapat motor tersebut langsung di bawa ke dan di jual ke daerah Rupit arah Linggau Sumatera Selatan,” tutupnya.

Saat ini pihak Kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri, sedang untuk dua pelaku yang diamankan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (*)

Kategori :