JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Tahapan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota akan dimulai.
Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan selama 60 hari terhitung tanggal mulai 25 September 2024 hingga berakhir pada tanggal 23 November 2024.
Memasuki tahapan masa kampanye ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mewarning paslon untuk mentaati seluruh regulasi dan aturan di masa kampanye hingga pemungutan dan penghitungan (pungut hitung).
"Bawaslu juga meminta seluruh ASN, Kepala Desa dan Aparat TNI/Polri untuk menjaga dan mengedepankan netralitas," ujar Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi, Selasa (24/9) kemarin.
Selain itu, Bawaslu menghimbau paslon untuk melakukan kampanye yang damai, sejuk dan aman jauh dari provokasi dan asutan hoax terutama di media sosial.
"Apabila ada menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan dapat melaporkan dan menyampaikan informasi ke Bawaslu setempat," kata Ari yang juga Kordinatpr Devisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi ini.
Terakhir Bawaslu mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan partipatif untuk menciptakan demokrasi yang sehat, bermartabat dan berintegrasitas sesuai dengan slogan Bawaslu, bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. (*)