Polisi ungkap motif congkel mata di Gunungputri Bogor

Jumat 27 Sep 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

BOGOR, JAMBIEKSPRES.CO-Kepolisian Sektor Gunungputri Polres Bogor mengungkap motif penganiayaan dengan mencongkel mata yang dilakukan Kundono alias Omen terhadap Faisal atau Icang di Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2024.

Kapolsek Gunungputri Aulia Robby saat konferensi pers di Gunungputri, Rabu, menjelaskan, Omen menganiaya Icang karena kesal terhadap korban, usai istrinya N dipukul menggunakan botol minuman keras pada pelipis sebelah kiri hingga berdarah.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku atau tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa kesal. Karena dia sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban ini, korban terlebih dahulu menganiaya istrinya dengan cara memukul istrinya di bagian pelipis sebelah kirinya hingga berdarah dengan botol minuman keras," kata Robby sebagaimana dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Dalam Lemari Kos, Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan

BACA JUGA:Disdik Bentuk Tim Khusus Dalami Kasus Perundungan di Kota Jambi

Mengetahui hal tersebut, pelaku pun langsung menganiaya korban dengan tangan kosong hingga bersimbah darah, dengan cara mencolok mata korban hingga berdarah.

Sampai saat ini, pelaku diketahui menganiaya korban seorang diri di lokasi.

"Pakai tangan kosong (menganiaya korban)," jelasnya.

Selain itu, terkait kondisi luka yang dialami korban khususnya pada bagian mata pengakuan pelaku hanya dicolok.

Pemeriksaan dokter juga menyebut bahwa bola mata kanan korban masih ada, tetapi untuk bagian mata kiri belum diketahui pasti karena masih tertutup karena mengalami bengkak.

BACA JUGA:Dua Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Ragil Terancam Pemecatan

BACA JUGA:31 Kasus Perundungan di Kota Jambi, Banyak Kasus Bermula dari Ejekan di Medsos

"Informasi dari rumah sakit, mata kanan korban masih belum bisa melihat. Sementara mata kiri hanya bisa melihat satu titik cahaya," jelas Robby.

Omen sendiri sempat melarikan diri ke Semarang dan Sragen, sebelum diserahkan oleh mertuanya ke Satreskrim Polres Bogor pada Jumat 20 September 2024 dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Kategori :

Terkini

Kamis 21 Nov 2024 - 20:41 WIB

Puluhan Rumah Diterjang Banjir Bandang

Kamis 21 Nov 2024 - 20:37 WIB

Akan Rilis Single Baru

Kamis 21 Nov 2024 - 20:35 WIB

Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029

Kamis 21 Nov 2024 - 20:34 WIB

Tol Betejam Mulai Dibangun