KPU Ingatkan Zona Larangan Atribut Kampanye

Jumat 27 Sep 2024 - 20:59 WIB
Reporter : Faizarman
Editor : Muhammad Akta

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Masa kampanye Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi telah dimulai. Itu para calon kepala daerah akan turun menemui masyarakat dan memasang atribut spanduk dan alat peraga di berbagai lokasi.

Masa kampanye Pilwako Jambi sendiri akan berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, selama 60 hari.

Komisioner KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina mengingatkan bahwa ada beberapa zona larangan untuk pemasangan atribut kampanye.

BACA JUGA:Romi Lantik Tim dan Haris Temui Tokoh, Aktivitas Cagub Jambi Hari Kedua Kampanye

BACA JUGA:KPU Batasi Dana Kampanye Cakada di Muaro Jambi

Ia menyebutkan bahwa lokasi-lokasi yang menjadi zona larangan meliputi tempat ibadah, fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan jalan protokol. “Ini masih sama seperti pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Tuti menambahkan bahwa jika ada pelanggaran terhadap zona larangan ini, penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu.

“Jika ada yang dipasang di zona larangan, teman-teman Bawaslu yang akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, juga meminta para kandidat Pilwako Jambi 2024 untuk menjaga kondisi kota selama masa kampanye.

Ia mengingatkan bahwa selain menjaga ketertiban dan keamanan, para kandidat juga perlu memperhatikan estetika kota dan kenyamanan warga.

BACA JUGA:Kampanye Damai Jangan Hanya Slogan, Sepakat Tanpa Hoax, Sara dan Politik Uang

BACA JUGA:Deklarasi Kampanye Damai di Sarolangun, Pj Bupati Serukan Keamanan Politik

“Alat peraga kampanye jangan sampai mengganggu estetika Kota Jambi, apalagi sampai merusak,” ujarnya.

Sri Purwaningsih juga mengingatkan agar kegiatan kampanye tidak mengganggu pelayanan publik dan aktivitas masyarakat. 

“Saya mohon agar selama masa kampanye tidak ada yang mengganggu pelayanan publik serta aktivitas masyarakat, dan alat peraga jangan sampai merusak estetika kota,” pungkasnya. (*)

Kategori :