Narasumber pertama Prof. Hikmaharto Juwana, S.H.,LL.M.,Ph.D Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam paparan singkatnya mengatakan, terjadinya karhutla di Pulau Sumatera, ternyata terdampak bagi Negara lain salah satunya Negara Singapura. Karhutla yang terjadi pun ternyata bukan saja berdampak kepada kesehatan masyarakat namun juga perekonomian.
“Dalam konteks ini, Negara yang tercemar asap karhutla bisa menuntut ganti rugi kepada Indonesia, walaupu kebakaran terjadi di Provinsi tapi yang bertanggung jawab terhadap negara yang tercemar asap bukan Pemda tapi Pemerintah Pusat, karena Negara kita dianggap sebagai penyumbang asap,” urai Prof. Hikmaharto Juwana, S.H.,LL.M.,Ph.D.
Narasumber kedua, Prof. Dr. Helmi, S.H.,M.H Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jambi dalam paparan singkatnya mengatakan, Hukum Lingkungan dalam Penanganan Pencemaran Asap Lintas Batas, Hukum dan Solusi. Penyebab pembangunan hukum dalam penanggulangan karhutla bersifat refresif dibanding preventif.
“Penegakan hukum pun baru efek kejut belum menimbulkan efek jera, membalik logika hukum tanggung jawab mutlak, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku,” tandas Prof. Dr. Helmi, S.H.,M.H.
Dalam kegiatan turut hadir Ketua Program Magister Ilmu Hukum Dr. Taufik Yahya, S.H.,M.H, Sekretaris Magister Ilmu Hukum, Ketua Jurusan, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Prodi Kenotaritan, pimpinan Fakultas Hukum, para Wakil Dekan, Guru Besar Fakultas Hukum, Kepala Biro, staf, peserta dan mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi. Dalam seminar bersama narasumber dipandu Dony Yusra Pebrianto sebagai moderator. (adv)