JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk Pertamax Series dan Dex Series yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian berkala yang dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan harga tetap kompetitif dan sesuai dengan kondisi pasar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari sebagaimana dikutip dari Antara, menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan secara rutin dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
BACA JUGA:Mobil Bermuatan Derigen BBM di Kota Jambi Terbakar, Sambar Warung Pecel Lele
BACA JUGA:Polisi Selidiki Mobil Diduga Melansir BBM yang Terbakar, Sopir Melarikan Diri
Salah satunya adalah tren harga minyak dunia yang tercermin dari publikasi harga rata-rata seperti Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.
Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi harga.
“Penyesuaian harga ini dilakukan untuk memastikan bahwa kami tetap dapat memberikan produk berkualitas tinggi dengan harga yang kompetitif. Pada bulan Oktober ini, kami melihat tren penurunan harga di pasar global yang memungkinkan kami untuk menyesuaikan harga BBM,” ujar Heppy.
Harga baru untuk jenis BBM ini mengalami perubahan signifikan. Untuk Pertamax Turbo (RON 98), harga ditetapkan menjadi Rp13.250 per liter.
BACA JUGA:Polisi tetapkan Dua Pekerja Tersangka Kasus Kebakaran Gudang BBM
BACA JUGA:Dua Pemasok BBM Ilegal dari Bayung Lencir Ditangkap, Gudang BBM Terbongkar
Sementara itu, Pertamax Green (RON 95) akan dijual seharga Rp12.700 per liter, dan Pertamax (RON 92) menjadi Rp12.100 per liter.
Adapun untuk Dex Series, harga Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian menjadi Rp12.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex (CN 53) ditetapkan menjadi Rp13.150 per liter.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meringankan beban konsumen sekaligus memberikan alternatif pilihan bahan bakar yang berkualitas.
Heppy juga menegaskan bahwa harga tersebut berlaku untuk provinsi yang menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti di wilayah DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Fokus pada Produksi BBM Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Kasus Kebakaran Gudang BBM Naik Tahap Penyidikan, Polisi Amankan Dua Orang Tersangka
Bagi konsumen di daerah lain dengan besaran PBBKB yang berbeda, harga bisa bervariasi.
“Komitmen kami adalah untuk terus menyediakan produk dengan kualitas terjamin di seluruh wilayah Indonesia. Kami akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia dan kondisi ekonomi untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat,” tambah Heppy.
Dengan penyesuaian harga ini, Pertamina berharap dapat terus memenuhi kebutuhan energi masyarakat Indonesia dan mendorong penggunaan BBM berkualitas yang lebih ramah lingkungan.
BACA JUGA:Gudang BBM Oplosan Terbakar, Polisi Terus Dalami Kasus Kebakaran di Jambi