"Kita minta BPPRD segera menagih pajak-pajak yang terhutang itu. Itu merupakan bagian untuk mempercepat pembangunan di Kota Jambi, kita harap pelaku usaha memahami itu," katanya.
Dia menyarankan bagi yang alot dan tidak segera membayar, maka BPPRD bisa menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut serta dalam penagihan itu.
"Ada aturannya, tinggal dilaksanakan saja. Semua aturan bagi penunggak pajak itu ada. Mungkin saja kalau bandel asetnya kita sita. Karena sudah berkali-kali disurati dan lain sebagainya, tapi tidak mengindahkan," pungkasnya. (hfz)
Kategori :