Sebut PBB Tanggungjawab Pedagang
JAMBI - Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah mengungkapkan beberapa permasalahan terkait dengan pajak dan retribusi yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Salah satu isu yang mencuat adalah tunggakan pajak dari PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) senilai Rp 3,2 miliar, yang terdiri dari pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak parkir. Ketua Pansus II DPRD Kota Jambi, Sutiono, mengungkapkan hal ini pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris PT EBN, As'ari Syafi'i, menjelaskan tunggakan pajak PBB dan pajak parkir senilai Rp 3,2 miliar tersebut.
Khusus untuk PBB, adalah tanggung jawab pedagang yang memiliki unit usaha di pasar, seperti ruko, toko, kios, dan lapak.
Sementara untuk Pajak Parkir yang diatur sesuai dengan izin pengelolaan parkir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, dimana terdapat beban pajak resmi sebesar 25 persen dari penghasilan parkir per hari setelah dipotong biaya operasional. Kemudian, hasil bersihnya dikalikan dengan 25 persen, dan inilah pajak yang harus disetor ke Pemerintah Kota Jambi.
"Dalam waktu dekat kami akan segera membayar tunggakan pajak parkir, sesuai dengan kewajiban," Kata As'ari, Kamis (26/10/2023).
Namun, untuk PBB yang jumlahnya cukup besar, pengelola pasar telah melakukan klasifikasi dan memberikan penjelasan kepada BPPRD Kota Jambi, bahwa tagihan pajak PBB merupakan tanggung jawab pedagang yang memiliki unit usaha sesuai dengan klasifikasi tertentu.
Selain itu, As'ari Syafi'i menjelaskan bahwa tanah dan bangunan di pasar merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi, yang memberikan hak pengelolaan kepada pihak pengelola pasar (PT EBN). Dalam struktur perjanjian yang ada, pajak bumi dan bangunan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, karena pemerintahlah yang memiliki aset tersebut.
"Karena tagihan itu secara kolektif diberikan kepada pengelola pasar, itu adalah kewajiban kami untuk mengorganisir. Namun sekali lagi itu bukan merupakan tanggungjawab kami sebagai pengelola pasar. Sesuai dengan izin IMB yang dimiliki, ini merupakan tanah milik pemerintah provinsi Jambi seluas 7,2 hektar, kemudian untuk bangunan ini juga merupakan milik Pemprov Jambi," katanya.
Dia mengatakan, ketika PT EBN selesai membangun tahun 2020, pihaknya telah menyerahkan berita acara serah terima, artinya semua aset ini adalah milik Pemprov Jambi.
"Lalu kami diberikan hak pengelolaan yang baru terbit tahun 2023. Menurut struktur perjanjian itu, mengenai pajak bumi bangunan itu sebenarnya merupakan tanggungjawab pemerintah, karena yang punya aset itu adalah pemerintah," jelasnya.
Namun memang ada tagihan PBB yang sudah dipecah-pecah.
"Nah itu adalah upaya yang sedang kami lakukan untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai kewajiban mereka membayar pajak PBB, dan BPPRD berencana untuk melaksanakan kegiatan tersebut dalam waktu dekat. BPPRD bersama dengan RT-RT yang ada di sekitar Pasar Angso Duo Baru ini didampingi lurah, nanti akan melakukan sosialisasi kepada pedagang. Kami akan memfasilitasi pertemuan itu," katanya.
Namun, perlu dicatat bahwa pengelola pasar bukanlah pihak yang bertanggungjawab atas pembayaran PBB tersebut, sesuai dengan perjanjian dan struktur kepemilikan aset pasar yang telah dijelaskan.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, tunggakan pajak pelaku usaha di Kota Jambi harus segera diselesaikan. Ada aturan yang mengatur mengenai mekanisme penagihan dari tunggakan tersebut.