Sidang Sengeketa Pilkada Digelar 8 Januari

MONITORING : Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin melakukan monitoring terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024. --

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan bahwa jajarannya sudah siap menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di enam kabupaten/kota. Bahkan kubu penyelenggara selaku tergugat sudah menyiapkan dokumen dan bukti untuk menghadapi sidang sengketa. 

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Itu karena pada tanggal 3 Januari baru dilakukan register terhadap permohonan gugatan para pemohon. 

“Januari itukan baru register. Jadi sekarang kita masih menunggu karena kemarin itu ada perubahan jadwal setelah keluarnya PMK 14,” ujar Suparmin, Minggu (22/12) kemarin. 

Setelah register tersebut, kata Suparmin, baru pihaknya bisa mengetahui apa saja yang menjadi materi gugatan para pemohon. “Perkiraan kita itu pada tanggal 8 Januari proses sidang sudah di mulai. Jadi kita menunggu jadwal untuk 6 daerah di Jambi ini,” sebutnya.

Meski masih menunggu resgister, Suparmin mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen dan alat bukti. Ini setelah pihaknya melakukan inventarisir terhadap apa-apa saja yang kemungkinan menjadi persoalan. 

“Termasuk keberatan saksi. Ini juga menjadi acuan kita untuk mempersiapkan diri. Intinya kita siap menghadapi sengketa,” tegasnya. 

Sebelumnya, MK menerbitkan Putusan MK Nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati dan Walikota, Selasa (17/12) lalu. Putusan MK ini merupakan hasil revisi dari PMK Nomor 4 tahun 2024.

Pada PMK 4, MK menjadwalkan registrasi permohonan dilakukan dua kali, yaitu pada 19 Desember 2024 dan 6 Januari 2025. Namun, dalam perkembangannya, MK merevisi hal ini dengan melakukan registrasi permohonan secara serentak pada 3 Januari 2025.

Suparmin mengatakan bahwa perubahan jadwal registrasi tersebut berdampak pada perubahan waktu bagi pasangan calon yang dinyatakan unggul dalam perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK jika kemenangannya dipersoalkan. 

Mengacu pada Peraturan MK, para pemenang pilkada dapat mendaftarkan diri ke MK maksimal dua hari setelah permohonan perselisihan hasil pilkada diregistrasi dalam e-BRPK.

Saat ini, kata Suparmin, tidak ada yang dapat dilakukan oleh KPU karena KPU sebagai termohon belum mendapatkan pokok perselisihan yang Digugat oleh Pasangan calon pada 6 Kabupaten/kota.

Salinan permohonan gugatan baru dapat diterima oleh KPU usai diregistrasi oleh MK pada 3 Januari mendatang. "Teman-teman kabupaten/kota yang ada permohonan ke MK sekarang hanya ikhtiar persiapan saja dari analisis fakta maupun informasi saja, karena salinan permohonan belum diterima," ujarnya. 

Bagaimana dengan penetapan calon terpilih? Suparmin mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menuggu surat pemberitahuan tersebut dari MK. Surat itu nantinya menjadi dasar pihaknya untuk menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024. 

“Untuk Pilgub Jambi tidak ada sengketa, hingga batas akhir pengajuan gugatan tidak ada permohonan yang masuk di MK,” ujar.

Tag
Share