JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun anggaran 2024. Menariknya, terdapat dua gelombang atau periode penerimaan.
Hal itu berdasarkan Pengumuman nomor S-02 /Panselda/PPPK/IX/2024 yang ditandatangani Pjs Gubernur Jambi Sudirman. Total Pemprov Jambi membuka kuota penerimaan sebanyak 1.536 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi Henrizal menjelaskan terdapat dua periode atau gelombang penerimaan PPPK dalam waktu yang tak terlalu lama, berjarak satu bulan. Yang membedakan adalah pengkategorian berdasarkan masa pengabdian honorer.
BACA JUGA:RESMI! Pemkot Jambi Resmi Membuka Pendaftaran untuk 3.295 Formasi PPPK 2024
BACA JUGA:Pemkab Muarojambi Terima 2.488 PPPK, Tanjabbar Terima 550 PPPK
"Untuk periode pertama Pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024," kata Henrizal kepada Jambi Ekspres (2/10/2024).
Periode pertama ini, diperuntukkan bagi tiga kategori pelamar. Dengan ketentuan pertama, merupakan Eks Tenaga Honorer Kategorl II (ets THK-III yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-ll pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.
Ketentuan kedua gelombang ini, juga diperuntukkan bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah.
"Ketiga, Gelombang pertama itu juga disediakan bagi Guru non Aparetur Sipil Negara yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif mengajar pada instansi Pemerintah," jelas Henrizal.
Sementara gelombang kedua pendaftaran seleksi pada 17 November sampai 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Peserta yang Gagal SKTT Tahun 2023 Bakal Diangkat Jadi PPPK
"Untuk jenis periode kedua ini diperuntukkan bagi pelamar yang ttdak terdaftar dalam pangkalan data (database tenaga non-ASN pada BKN dengan ketentuan Bagi Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Teknls dan Tenaga Kesehatan wajib berstatus aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus," sampai Henrizal.
Juga Bagi Guru non Aparatur Sipil lyegara wajib mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Serta juga harus masuk dalam ketentuan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.