JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Masa penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan warga di pinggir Jalan Desa Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, pada Minggu 4 Agustus 2024 lalu diperpanjang.
Tersangka yakni, Muhammad Ramadhani (32) warga Jalan Abdul Chatab, Lorong Simpati, RT 26, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sementara, korban bernama Rian Virginia (33) warga Jalan Donorejo, RT19, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Tersangka dan korban merupakan tetangga dan juga teman sedari kecil.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo saat dikonfirmasi pada Rabu (02/09/2024).
Suwondo mengatakan, pihaknya belum melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dikarenakan masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang. "Perpanjangan penahanan dari kejaksaan dan pengadilan dibulan November baru di tahap II," katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suwondo mengatakan, saat itu pihaknya menerima pelimpahan tersangka pembunuhan ini dari Polsek Sungai Gelam. Karena untuk lokasi kejadian pembunuhan berada di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam. "Kita menerima pelimpahan tersangka dari Polsek Sungai Gelam dan rombongan. Kemudian kita tindak lanjut untuk pemberkasan, saksi-saksi dan barang bukti telah lengkap hanya tinggal kita dorong ke Jaksa serta SPDP-nya sudah dikirim," ujarnya.
Saat itu, disampaikan Suwondo, korban meminta tolong kepada tersangka untuk menjualkan sepeda motor milik korban. Setelah terjadi penawaran, tersangka berkata 'sini motormu ada yang mau lihat'. "Tidak lama berselang, diserahkanlah motor itu kepada tersangka dan dijual seharga Rp 3,7 juta. Tersangka mendapatkan komisi dari korban sebesar Rp 500 ribu," sebutnya.
Disampaikan Suwondo, saat itu korban dan tersangka bermain judi online (judol). Saat asik bermain judol, uang dari hasil penjualan sepeda motor itu sudah habis dipakai. "Korban memaksa kepada tersangka untuk mencari uang kembali, terjadi cekcok mulut di rumah itu. Sehingga tersangka terpicu emosi," jelasnya.
Kemudian, Kamis 01 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 11.00 WIB siang tersangka mengajak korban ke rumah orang tuanya dengan mengatakan 'kita ambil uang disana'. "Saat itu juga tersangka mengambil sajam jenis golok di dapur rumah orang tua korban di daerah 16 dan meletakkan di pinggang tersangka serta segera mengajak ke lokasi pembunuhan," terang Suwondo.
Setibanya di lokasi, tersangka membuka pintu samping rumah tersebut dan meminta korban untuk masuk. Saat baru masuk, tersangka langsung mengambil sajam dari pinggangnya dan langsung menikam ke arah bagian leher. "Korban sempat memberikan perlawanan setelah terkena tikaman dengan mencekik leher tersangka, terjadilah aksi pergulatan. Tapi korban sudah banyak kekurangan darah, maka tersangka dengan mudah merobohkan korban, tersangka kembali dengan cara menusukkan sajam ke arah dada korban dan punggung," ungkap Suwondo.
Melihat korban sudah tidak bernyawa lagi, kata Suwondo, tersangka segera membersihkan lokasi dengan menyembunyikan korban di dalam lemari dan membersihkan lantai bekas darah. "Korban mengalami luka sebanyak 5 tusukan. Itu sabetan 2, dan tusukan 3 diantaranya 1 bagian dada 2 dibelakang," sebutnya.
Sementara itu, Ramadani (32) tersangka pembunuhan mengaku menyimpan mayat korban karena bingung bagaimana membuangnya. "Iya, bingung untuk membuangnya," katanya.
Ramadani mengungkapkan, sebelum menghabisi nyawa korban, malam harinya mereka memakai narkoba jenis sabu di rumah orang tua korban di daerah 16, Jalan TP Sriwijaya, Lorong Serumpun, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. "Iya, malam harinya makai (sabu, Red). Karena dia (korban, Red) yang mengajak mengungsi di rumahnya di daerah Serumpun," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dan juga bertanggungjawab atas perbuatannya. "Saya minta maaf sebesar-besarnya, untuk semuanya saya bakal bertanggungjawab atas apa yang telah saya lakukan," tutur Ramadani. (*)