OJK Siapkan Sanksi untuk Investree Terkait Kasus Gagal Bayar

Ilustrasi OJK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencananya untuk memberikan sanksi tambahan kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan kasus gagal bayar.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya di OJK, menegaskan bahwa pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen yang telah disampaikan oleh Investree akan terus dilakukan.
“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan yang diperlukan dan memberikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip dari Antara.

BACA JUGA:OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Digital di Kalangan Mahasiswa untuk Masa Depan yang Lebih Cerdas

BACA JUGA:OJK Jambi Minta Bank Awasi Rekening Dicurigai Terafiliasi Judi Online
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai realisasi suntikan modal atau penyelesaian masalah di Investree.

Agusman juga menyampaikan bahwa alamat kantor Investree masih aktif dan tetap menerima pengaduan dari pelanggan secara langsung.
Sejak 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena dianggap melanggar ketentuan dalam penyaluran pinjaman.

Tingkat risiko kredit macet secara keseluruhan, atau rasio TWP90 Investree, menunjukkan kelalaian penyelesaian kewajiban yang melebihi batas ambang TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Pada 1 Februari lalu, rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) perusahaan bahkan mencapai 16,44 persen.
Sebagai informasi tambahan, hingga Agustus 2024, terdapat 19 penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.

BACA JUGA:OJK Ungkap Nilai Perputaran Ekonomi Industri Halal Indonesia Capai Rp36 Triliun

BACA JUGA:OJK Minta Bank Tingkatkan Due Diligence untuk Cegah Transaksi Judi Daring

OJK telah memberikan surat peringatan kepada penyelenggara tersebut dan meminta mereka untuk membuat rencana aksi guna memperbaiki kualitas pendanaan.
“OJK juga akan terus memantau kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku,” tambah Agusman. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan