Anggota DPRD Jambi Dikeroyok Mertua dan Istri
JAMBI - Seorang anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial MRRU menjadi sasaran korban pengeroyokan oleh mertua dan istrinya.
Melihat dari surat laporan Polisi, pengeroyokan tersebut terjadi sekitar jam 3 sore Kamis (9/1/2025) lalu di Perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi.
MRRU awalnya datang ke rumah IY untuk menemui putranya yang berusia 4 tahun. MRRU dan anak IY bernama WIP saat ini sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Jambi. "Ketika sampai di TKP pelapor bertemu dengan terlapor IY dan disuruh menunggu di toko baju milik terlapor Z," bunyi surat laporan polisi MRRU ke Polresta Jambi.
Setelah beberapa saat, MRRU diizinkan masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan putranya yang sudah 2 bulan tidak berjumpa. "Setelah masuk, pelapor bertemu dengan anak pelapor dan kemudian bermain bersama di dalam toko," lanjut bunyi laporan tersebut.
Namun, ketika sedang bermain dengan putranya, WIP selalu memegangi kaki putra mereka sehingga MRRU merasa tidak nyaman hingga menegur WIP yang juga ASN dokter gigi RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi.
Lalu terjadi cekcok mulut keduanya dan tarik menarik memperebutkan anak. Yang kemudian disusul dengan tindakan kekerasan fisik oleh IY dan Z merupakan mertua, yang ikut campur tangan untuk merebut anak tersebut. Peristiwa itu memicu kerumunan warga yang menyaksikan kekerasan tersebut. "Ketika keduanya sedang memperebutkan anak, tiba-tiba datang terlapor IY dan Z (mertua) ikut mencoba mengambil anak pelapor sembari menganiaya pelapor, " isi laporan itu.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, MRRU harus menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi karena mengalami luka-luka memar di tengkuk, lecet di punggung, luka di punggung diduga oleh benda tajam, serta luka bekas gigitan di lengan sebelah kanan menunjukkan bahwa tindakan tersebut sangatlah brutal. Kejadian ini tentu saja menimbulkan trauma dan ketidaknyamanan yang mendalam bagi MRRU dan keluarganya. "Saya berharap kepolisian berlaku tegas terhadap hal ini. Saya minta bapak kapolda untuk menangkap pelaku," tegas MRRU dikonfirmasi pada Jumat, 10 Januari 2025.
Tidak hanya sekali ini MRRU menjadi korban kekerasan. Insiden sebelumnya, adik WIP yang berinisial A pernah mengancam MRRU dengan menggunakan senjata tajam di rumah yang sama pada Selasa, 12 November 2024. Sayangnya, A tidak ditindak secara tegas. Laporan ini dihentikan oleh pihak Kepolisian Sektor Telanaipura.
Selain itu, WIP juga telah dilaporkan ke Polda Jambi dengan tuduhan serius terkait kekerasan terhadap anak kandung mereka. Laporan mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak diterima oleh pihak kepolisian pada Rabu, 13 November 2024. Namun, hingga saat ini, proses hukum masih berjalan lambat meski penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap WIP serta mengumpulkan alat bukti. (*)