OJK Minta Bank Tingkatkan Due Diligence untuk Cegah Transaksi Judi Daring

PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) turut mendukung pemberantasan judi daring (judi online) lewat penerapan teknologi serta edukasi kepada para pengguna--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank-bank di Indonesia untuk memperketat proses identifikasi dan pemantauan nasabah yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.

Langkah ini dimaksudkan untuk mendukung upaya pemberantasan perjudian daring di tanah air.
"Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rekening bank dalam kegiatan perjudian daring, OJK menginstruksikan bank-bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta sebagaimana dikutip jambiekspres.co dari Antara.

BACA JUGA:42 Penyedia Jasa Pembayaran Diperiksa, Tindak Tegas Aplikasi Pembayaran yang Diduga Terkait Judi Online

BACA JUGA:Perketat Kontrol Akses Judi Online, Fokus pada Kolaborasi Lembaga dan Penutupan VPN
Dian mengungkapkan bahwa OJK telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terhubung dengan dana judi daring.

Bank juga diminta untuk menganalisis transaksi dari rekening tersebut dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika ada tanda-tanda transaksi mencurigakan.

BACA JUGA:Diceraikan Istri Pria di Kota Jambi Bunuh Diri, Karena Sering Jual Peralatan Rumah untuk Judi Slot

BACA JUGA:Pria di Jambi Gantung Diri Usai Dicerai Istri karena Judi Slot
Selain itu, OJK mendorong bank untuk membatasi atau bahkan menutup akses nasabah yang terlibat dalam judi daring terhadap pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia.
Customer Due Diligence (CDD) mencakup identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan bahwa transaksi sesuai dengan profil nasabah.

Sementara itu, Enhanced Due Diligence (EDD) adalah proses yang lebih mendalam untuk nasabah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk mereka yang termasuk dalam kategori politically exposed persons (PEP) atau berada di area berisiko tinggi.

BACA JUGA:Keseimbangan Literasi Finansial dan Digital Penting untuk Menanggulangi Judi Online

BACA JUGA:Maraknya Judi Online, MUI Kota Jambi Gelar Pelatihan Bahaya dan Pencegahan Judol Bagi Masyarakat
Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) adalah sistem yang menyimpan data dan dokumen nasabah untuk mendukung pelaksanaan CDD dan EDD oleh lembaga keuangan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan