Fakta-Fakta Terkait Kasus Santri di Aceh yang Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren

Kamis 03 Oct 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Muhammad Akta
Editor : Muhammad Akta

JAMBIEKSPRES.CO-Kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat, setelah seorang santri berinisial T (15) dilaporkan disiram air cabai oleh NN (40), istri pimpinan Pondok Pesantren Darul Hasanah di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 30 September 2024, setelah korban kedapatan merokok.

Rekaman video yang beredar di media sosial yang dikutip dari Diway.id 6 Faktor Santri di Aceh Disiram Air Cabai, menunjukkan santri tersebut menangis histeris akibat rasa sakit yang ditimbulkan oleh siraman air cabai.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sawit di Tanjabbar Selesai Secara Restorative Justice

BACA JUGA:Masa Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung Diperpanjang

Untuk meredakan rasa perih, nenek korban mencoba memandikannya, namun upaya tersebut tidak berhasil, dan santri tersebut bahkan terpaksa menceburkan diri ke bak mandi.

Akibat tindakan tersebut, santri mengalami luka serius, seperti kulit yang memerah dan bengkak, serta mengeluhkan rasa perih yang berkepanjangan.

Ibu korban, Marnita, menyebut bahwa putranya kini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Berikut adalah rangkuman fakta terkait insiden penyiraman air cabai tersebut:

  1. Pelanggaran Aturan Pesantren
    Kasus ini bermula ketika santri tersebut diduga melanggar peraturan dengan merokok. Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan bahwa meskipun pelanggaran terjadi, tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan.

  2. Tindakan Kekerasan
    Selain disiram air cabai, korban juga dilaporkan mengalami tindakan penyiksaan lainnya, termasuk dicukur rambutnya oleh NN. Saat ini, proses hukum tengah berjalan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

  3. Reaksi Korban
    Video yang beredar memperlihatkan santri menangis dan berteriak histeris saat berusaha menghilangkan rasa sakit. Ia tampak kesulitan meskipun telah dibersihkan dengan sabun.

  4. Penangkapan Pelaku
    Istri pimpinan pesantren, NN, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Fachmi mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan di rumahnya dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat terkait dugaan kekerasan terhadap anak.

  5. Perawatan Korban
    Korban yang mengalami rasa sakit parah harus dirawat oleh keluarganya. Keluarga juga melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian dengan nomor laporan resmi.

  6. Ancaman Hukum bagi Pelaku
    Jika terbukti bersalah, NN terancam dikenakan pasal kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Kategori :